Pandemi dan pengungsi

Diskusi Kepo Journal kali ini membahas 4 artikel terkait topik pandemi dan pengungsi.

Paper 1: Kluge, Hans Henri P, Zsuzsanna Jakab, Jozef Bartovic, Veronika D’Anna, and Santino Severoni. 2020. “Refugee and Migrant Health in the COVID-19 Response.” The Lancet 395 (10232): 1237–39. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)30791-1.

Paper ini menyoroti bahwa langkah-langkah kesehatan dasar di masa pandemi (jaga jarak, isolasi, dll) sulit dilakukan di kamp pengungsi. Jangankan yang di camp, yang di community housing seperti di Indonesia saja sulit untuk misalnya mengakses informasi maupun layanan umum.

Paper 2. Khatib, L. 2020. “COVID-19 Impact on Refugees Is Also Political

Mirip dengan paper sebelumnya, paper ini menyebut bahwa akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih sulit lagi di masa pandemi. Di Beirut menjadi lebih berat lagi dengan situasi keamanan yang tidak normal. Ketika tes tersedia pun, belum tentu bisa dilakukan karena kondisi keamanan. Layanan kesehatan masih sangat sulit untuk pengungsi di negara semacam ini.

Paper 3. Vijayasingham, Lavanya, Emma Rhule, Nima Asgari-Jirhandeh, and Pascale Allotey. 2019. “Restrictive Migration Policies in Low-Income and Middle-Income Countries.” The Lancet Global Health 7 (7): e843–44. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(19)30196-2.

Di negara berkembang, ada Global Compact for Migration tapi semua bergantung pada negosiasi dan situasi politik di tiap negara. Contohnya, di Malaysia, pengungsi bisa mengakses layanan umum dengan tarif subsidi. Sementara tarif layanan swasta masih belum terjangkau. Situasi di Thailand lebih baik, dengan 90% pekerja migran dari Myanmar sudah terdaftar, meskipun hanya 4% migran dari Laos yang terdaftar. Migrasi di Thailand sudah berlangsung turun temurun, jadi sebetulnya tidak bisa dibilang migran. Dengan demikian, migran (atau pengungsi) dari Myanmar/Laos di Thailand ini adalah kasus khusus, tidak bisa dibandingkan dengan migran dari Afganistan ato negara lain yang baru datang.

Refleksi moderator: dalam kenyataannya, untuk pengungsi di negara non-konvensi, tanggung jawab berarti berada pada organisasi internasional yang mengurusi mereka saja. Padahal sebenarnya, yang mengikat tanggung jawab itu untuk pemerintah nasional dan lokal bukanlah konvensi pengungsi, tapi konvensi hak asasi manusia. Jadi bagaimana isu pengungsi bisa dinegosiasikan mengingat semua negara pasti mengedepankan kepentingan national interest? Dengan resettlement ditunda karena pandemi, maka solusi ‘termudah’ adalah deportasi, walau dengan risiko persekusi. Lalu dimana sebenarnya posisi institusi global? Mengingat mereka tidak bisa memaksakan apa yang menurut mereka penting karena mereka sangat tergantung pada negara-negara anggota secara finansial.

Indonesia tampaknya lebih menganut asas kemanusiaan dibanding konvensi pengungsi. Apakah pengungsi masuk ke dalam sistem kesehatan nasional, selama ini sulit karena ketergantungan dana pada organisasi internasional. Akses layanan kesehatan dibuka (yang juga mencakup penerjemah, pekerja sosial, dan lainnya), dengan dana subsidi oleh PBB. Namun ada pemerintah yang mulai melibatkan organisasi lain walaupun masih berupa advokasi, dengan menempatkan pengungsi sebagai bagian dari kelompok rentan. Secara umum di Indonesia, pengungsi yang mendapat bantuan dana dari PBB/IOM masih lebih baik kondisinya dibanding pengungsi mandiri. Tapi di Malaysia misalnya, pemerintah membuka akses sehingga pengungsi bisa dapat layanan penuh. Seharusnya penanganan pandemi di komunitas pengungsi masih tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, sebab virus tidak diskriminatif. Bila ada pengungsi terinfeksi, maka akan menjadi resiko juga untuk warga kota lainnya.

Paper 4. McCarthy, A. 2019. “England and Australia Are Failing in Their Commitments to Refugee Health

NHS (UK) atau jaminan kesehatan universal dan semacamnya berfokus pada warga negara, tidak menjamin perlindungan kepada non warga negara. Di UK, pengungsi dan pencari suaka hanya bisa mengakses layanan kesehatan bila ada rekomendasi dari dokter, namun lingkungan yang kurang ramah terhadap migran tanpa dokumentasi membuat mereka mundur. Di Australia juga demikian meskipun sudah menjamin layanan kesehatan untuk migran akan sesuai dengan untuk umum. Artinya, negara maju yang sistem layanan kesehatannya sudah diakui dunia pun belum bisa memberi layanan yang baik ke migran tanpa dokumentasi.

Refleksi moderator: Paper ini mendorong agar pengungsi dan pencari suaka seharusnya masuk dalam sistem kesehatan nasional, baik di negara maju maupun berkembang, tanpa memberikan konsekuensi finansial atau legal (akses ke layanan kesehatan seharusnya tidak mengharuskan mereka lapor diri, karena artinya menyerahkan mereka pada sistem legal). Ini mungkin adalah sesuatu yang tidak mungkin karena bertabrakan dengan banyak kepentingan. Sementara persoalan ini adalah sangat politis bagi suatu negara. Jadi, apa yang bisa dilakukan? Saran di paper ini sangat ideal, tapi prakteknya sangat sulit. Yang lebih mungkin terjadi adalah akan lebih banyak penolakan terhadap pengungsi atas nama penanganan pandemi. Krisis Covid-19 membuka banyak persoalan terkait pengungsi dan pencari suaka dalam hal perpotongan antara layanan kesehatan dengan kemanusiaan, keamanan dan kepentingan negara. Krisis global semacam ini membenturkan kita dengan kepentingan nasional dalam memandang isu pengungsi/migrasi paksa.